Hari ini kalangan perusahaan swasta terbelah, ada yang cuti bersama ada yang tidak. Sebagian keputusan di tetapkan dengan keyakinan, sebagian berdasarkan gagal paham dan gagal membaca edaran pemerintah berupa SKB 3 Menteri.
Apa sih yang gagal paham?
bahwa hari ini (senin 23 Januari 2023) adalah cuti bersama, sedangkan Libur nasionalnya kemarin (minggu 22 Januari 2023). Sebagian orang menjadi bias, karena libur nasional jatuh di hari minggu, sehingga tidak berdampak ke hari liburnya.
Sebenarnya libur nasional di hari minggu berdampak pada perusahaan yang beroperasi 7 hari (retail, kesehatan, pabrik/produksi, dst), perusahaan harus meliburkan pegawai, atau kalaupun bekerja maka dihitung lembur.
Pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta, ada 3 faktor penting yang di perhatikan:
1. Perusahaan boleh menetapkan Cuti bersama atau tidak.
– Dalam hal tidak cuti bersama, perusahaan harus membolehkan pegawainya yang akan mengambil cuti sesuai ketentuan perusahaan
2. Perusahaan bisa menetapkan Cuti bersama memotong jatah cuti atau tidak memotong jatah cuti.
– Dalam hal memotong jatah cuti, jika ada pegawai yang keberatan, maka perusahaan membolehkan pegawai tetap bekerja tanpa memotong jatah cuti dan tidak dihitung lembur
– Dalam hal tidak memotong jatah cuti, maka hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur perusahaan. Jika ada pegawai yang karena kondisi tertentu harus bekerja, maka harus dihitung lembur
3. Ketetapan cuti bersama harus mencakup aturan untuk pegawai yang belum memiliki jatah cuti.
Semoga hal ini bisa memberi pencerahan bagi yang masih bingung antara libur nasional dan cuti bersama, atau yang membuat keputusan tapi tidak paham detail dan konteksnya