Sebagian orang masih belum tahu, atau mungkin kurang belajar sehingga tidak tahu hal ini. Bahwa “Tidak semua tunjangan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh perusahaan dikenakan PPh 21”.
Ada yang tanya: “Mengapa tidak semua dikenakan PPh 21? itu kan benefit yang diterima oleh pegawai”.
Jawabannya adalah karena tunjangan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh perusahaan dibagi menjadi 2 kelompok:
1. Sebagai pendapatan saat ini yang langsung dibayarkan ke pihak ke3, yaitu Premi JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan Premi JK (Jaminan Kematian)
2. Sebagai pendapatan yang diterima di kemudian hari, yaitu JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun)
Kelompok 1 dikenakan PPh 21 karena pendapatan itu dinikmati saat ini, yaitu dibayarkannya Premi ke pihak ketiga.
Kelompok 2 Dikenakan PPh 21 bukan sekarang, tapi nanti ketika JHT/JP tersebut dicairkan oleh pegawai, baru dikenakan PPh 21.
Jadi kalau anda bertugas di payroll, pastikan rumusnya benar, karena kalau rumusnya salah, pegawai akan kena 2x PPh 21: Ketika Payroll dan ketika pencairan suatu saat nanti.
Untuk detail bisa baca Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 16/PJ/2016